Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol di DPRD

Untuk DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, Parliamentary Treshold (PT) tidak berlaku. Artinya seluruh parpol yang memperoleh suara, berapa pun suaranya, akan diikutkan dalam pembagian kursi.

Perhitungan hanya dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan dengan membagi suara sah seluruh parpol di sebuah dapil dengan jumlah kursi untuk ditemukan BPP-nya. Parpol yang lolos BPP ini akan memperoleh kursi.

Untuk DKI jakarta suara sah berjumlah 1.276.182. Jika tiap dapil memiliki 12 kursi (uu no.10/2008 pasal 24 ayat (1) ), maka BPP dapil I DKI Jakarta yaitu 6.139 suara sah : 12 kursi = 511 suara. Parpol yang mendapat kursi yaitu

Berdasarkan Undang-Undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, pasal 12 ayat (4), menyebutkan, jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta paling banyak 125 persen dari jumlah masksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta yang diatur dalam undang-undang. Artinya, jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta pada pemilu 2009 mendatang akan bertambah menjadi 94 kursi,

Perhitungan tahap kedua dilakukan dengan cara ranking. Jika pada perhitungan pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi ditambah sisa suara yang belum terpakai di perhitungan pertama akan diikutkan dalam perhitungan tahap kedua.

Parpol yang mempunyai suara paling banyak di tahap kedua ini akan mendapatkan kursi. Jika terdapat parpol dengan suara sama, sedangkan sisa kursi tidak mencukupi, maka penentuan akan dilakukan dengan cara diundi dalam rapat pleno terbuka KPUD setempat.

Kepada caleg mana kursi diberikan?

Setelah seluruh parpol memperoleh jatah kursi masing-masing, barulah KPU menentukan kepada caleg yang mana kursi parpol tersebut diberikan. Dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kursi diberikan ke caleg yang memperoleh suara terbanyak dari parpol yang bersangkutan di masing-masing dapil.

Jika di sebuah dapil suatu parpol memperoleh kursi, namun tidak ada satupun caleg yang memperoleh suara, maka pemberian kursi ditentukan oleh parpol yang bersangkutan. Jika terdapat dua atau lebih caleg yang memperoleh suara sama, sedangkan kursinya tidak mencukupi, maka pemberian kursi juga ditentukan oleh parpol yang bersangkutan.

(dikutip dari:detiknews)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

validitas dan reliabilitas

penyebab gigi berlubang

COBA TANYA ANAK MILENIAL