Cara Menghitung Perolehan Kursi Parpol di DPR

DPR RI memiliki 560 kursi yang terbagi ke dalam 77 daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi bervariasi tiap dapil. Cukup rumit untuk menghitung perolehan kursi masing-masing parpol di tiap dapil. Aturan mengenai tata caranya tercantum dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009.

Sebelum menghitung perolehan kursi parpol per dapil, terlebih dulu kita harus menentukan parpol mana yang lolos Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen dari surat suara sah nasional dan parpol mana yang tidak lolos. Parpol yang tidak lolos PT tidak akan diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi.

Berikut perhitungan H+3, dengan jumlah pemilih tetap kita 10.452.162, hanya 7.317.752 di antaranya yang mengunakan hak suaranya. Dari jumlah sekian itu, surat suara sah nasional ternyata berjumlah 6.461.587. Dengan demikian jumlah suara yang harus dimiliki parpol untuk lolos PT adalah 2,5 persen dari 6.461.587, alias 161.539 suara.

Angka 6.461.587 itu adalah suara untuk 38 parpol. Dengan angka PT 2,5 persen, hanya 9 parpol yang lolos PT dan berhak diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi. Karena harus dikurangi suara parpol yang tak lolos PT, taruh kata suara sah kesepuluh parpol itu adalah 5.440.656.

Nah, angka 5.440.656 ini tersebar ke 77 dapil. Penetapan perolehan kursi parpol harus dilakukan per dapil mengingat jumlah kursi dan jumlah pemilih di tiap dapil berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk Provinsi DKI terdapat sekitar 1.372.963 pemilih dengan 3 dapil, yakni dapil I (Jakarta Timur) yang memiliki 6 kursi, dapil II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri) yang memiliki 7 kursi, dan dapil III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan wilayah administrasi
Kepulauan Seribu) yang memiliki 8 kursi.

Untuk mempermudah pengertian tata cara penetapan perolehan kursi parpol, kita akan mengambil contoh dapil Jakarta I yang memiliki 6 kursi dengan jumlah pemilih 569.032. Ada 3 tahapan yang akan dilalui dalam penentuan perolehan kursi parpol. Tahapan pertama adalah 100 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), tahap kedua adalah 50 persen BPP, tahap ketiga adalah BPP baru dengan cara suara dan kursi sisa ditarik ke provinsi.

Pehitungan tahap pertama

Dalam perhitungan tahap pertama ini, yang pertama-tama harus kita lakukan adalah mencari BPP. Caranya adalah dengan membagi jumlah suara sah parpol yang lolos PT di suatu dapil dengan jumlah kursi di dapil tersebut.

Untuk dapil DKI Jakarta I misalnya, agar mempermudah penghitungan, kita asumsikan dari 569.032 pemilih, suara untuk 10 parpol yang lolos PT adalah 507.007. BPP kita peroleh dengan cara membagi angka 507.007 dengan angka 6 (jumlah kursi). Ketemulah angka 84.501. Artinya, 1 kursi berharga 84.501 suara. Parpol yang memperoleh 84.501 suara secara otomatis memperoleh kursi.

Berikut perolehan suara 3 besar. Untuk PKS memperoleh suara 115.513 suara, PD 206.558 suara, PDIP 50.643 suara. dengan demikian partai yang memperoleh kursi di tahap pertama yaitu PKS dengan sisa suara 31.012 dan PD dengan sisa suara 122.057 suara. maka kursi yang masih tersisa berjumlah 4 kursi. Sisa suara kedua partai tersebut bersama suara 7 parpol lainnya diikutkan dalam perhitungan tahap kedua untuk memperebutkan 4 kursi sisa.

Perhitungan tahap kedua

Pada perhitungan tahap kedua, parpol yang memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen BPP akan memperoleh kursi. 50 Persen BPP artinya 42.255. Parpol yang memiliki suara di atas 42.255 adalah PDIP 1 kursi dan PD 2 kursi (berasal dari sisa suara tahap pertama). Dengan demikian 4 kursi sisa perhitungan suara pertama telah terbagi 3 sehingga tinggal 1.

Sebagai catatan, jika jumlah parpol yang lolos 50 persen BPP melebihi jumlah kursi, maka pembagian kursi dilakukan secara ranking. Yang suaranya paling banyak dia lah yang dapat kursi.

Adapun jika terdapat 2 atau lebih parpol yang memiliki suara sama, sedangkan kursi yang tersedia tidak mencukupi, maka pembagian dilakukan dengan cara diundi. Pengundian dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU. Mengenai mekanisme pengundiannya, hingga saat ini KPU belum menentukan.

Jika pada tahap kedua ini tidak ada parpol yang lolos 50 persen BPP, maka semua suara dan sisa kursi akan dibawa ke perhitungan tahap ketiga dengan cara ditarik ke provinsi untuk digabung dengan dapil lain dan dicari BPP baru per provinsi.

Perlu dicatat, parpol yang memperoleh kursi di tahap kedua ini secara otomatis tidak bisa lagi dibawa ke tahap ketiga. Meskipun suaranya melebihi 50 persen BPP sehingga masih ada sisa, namun sisa ini dianggap hangus.

Perhitungan tahap ketiga

Perhitungan tahap ketiga dilakukan dengan cara menarik seluruh sisa suara dan sisa kursi dari tiap dapil ke provinsi untuk dicari BPP baru. Dalam contoh kasus kita, mengingat di DKI Jakarta terdapat 3 dapil, maka suara sisa dan kursi sisa dari ketiga dapil ini ditarik ke provinsi alias digabung.

Dari dapil I kita telah memperoleh sisa kursi sebanyak 1 buah, sedangkan sisa suaranya sebanyak 420.000 (gabungan dari suara partai C, E, F,G, H, I, dan sisa suara partai B). Kita bermain asumsi lagi, untuk dapil II sisa kursi sebanyak 2 buah dan sisa suara sebanyak 630.000, sedangkan untuk dapil III sisa kursi sebanyak 1 buah dan sisa suara sebanyak 550.000.

Untuk memperoleh BPP baru, gabungan sisa suara harus dibagi dengan gabungan sisa kursi. Jadi 1.600.000 dibagi 4, sama dengan 400.000. Jadi BPP provinsi adalah 400.000.

Partai yang gabungan suaranya dari ketiga dapil mencapai angka 400.000 akan mendapat jatah 1 kursi. Jika jumlah partai yang lolos BPP baru ini melebihi jumlah kursi, maka pembagian kursi dilakukan secara rangking. 4 Parpol dengan suara gabungan terbanyak akan mendapatkan kursi.

Jika tidak ada yang lolos BPP provinsi ini, maka mekanismenya juga
menggunakan rangking. 4 Parpol dengan suara terbanyak akan mendapatkan kursi.

Jika ada parpol yang memperoleh suara sama, namun jumlah kursi yang ada tinggal 1, maka pembagian kursi dilakukan dengan cara undian. Seperti pada tahap kedua, pengundiannya dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU yang mekanismenya hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU.

Jika sebuah parpol memperoleh kursi pada tahap ketiga ini, lantas di dapil mana dia harus mendudukkan wakilnya? Jawabannya adalah di dapil yang menyumbang suara paling banyak. Sebagai misal, partai H memperoleh 1 kursi di tahap ketiga ini.

Dari dapil I yang kita jadikan contoh, partai ini memperoleh suara 90.000. Sedangkan dari dapil II dia dapat 170.000 dan dari dapil III dia mendapat 190.000 (misalnya). Artinya kursi yang dibagikan ke partai H diambilkan dari dapil III.

Lantas bagaimana jika ternyata di dapil III itu kebetulan tidak ada kursi sisa? Jawabannya adalah diambilkan kursi dari dapil terdekat yang memiliki sisa kursi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

validitas dan reliabilitas

Penentuan Perolehan Kursi DPR RI 2009

TA'ARUF